Antv –Seorang pelajar SMA di Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap warga bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus karena kedapatan mencuri sepeda motor dengan menggunakan kendaraan plat merah.
Pelaku berinisial AR (17), warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, ditangkap usai mencuri motor Honda Scoopy warna hitam milik Fifi (23), yang sedang menyaksikan pertunjukan kuda kepang.
Mirisnya, dalam aksi tersebut pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan plat merah bernomor polisi BE-4213-VZ, yang kabarnya merupakan inventaris bagi aparatur pekon di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka AR beraksi bersama 3 rekannya yang berhasil melarikan diri. Ia menggasak motor korban menggunakan kunci T.
"Untuk kendaraan plat merah diduga alat yang digunakan oleh pelaku merupakan inventaris bagi aparatur pekon (desa). Dimana pelaku ini merupakan anak dari sekretaris pekon," kata Iptu Hendra Safuan, saat dihubungi Selasa (21/2/2023).
Iptu Hendra menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada kronologis kejadian Minggu (19/2/2023)sekitar pukul 14.30 WIB, ketika korban Fifi datang ke Pekon Talang Rejo, Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus, untuk menyaksikan pertunjukan kuda kepang.
"Sampai di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan," jelas Iptu Hendra.
Sekitar pukul 16.30 WIB, korban sudah tidak mendapati motor miliknya di tempat semula. Beruntung, seorang warga mengaku melihat ada 4 orang yang membawa motor korban. Warga pun membantu korban untuk melakukan pengejaran.
Namun naas, saat membawa kabur motor korban ternyata kehabisan bensin di sekitar Jembatan Talang Rejo, sehingga distep oleh pelaku lain. Namun, lantaran tidak kuat menanjak sehingga mereka bersembunyi di dekat mata air Pekon Talang Rejo.
"Para pelaku melarikan diri ke arah perkebunan mata air Talang Rejo, dan terpaksa meninggalkan semua motor yang dibawanya. Beruntung, satu pelaku yakni AR berhasil ditangkap," beber Iptu Hendra.
Lebih jauh Iptu Hendra menjelaskan, pelaku AR merupakan residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret pada Juli 2022 silam dengan vonis 1 bulan penjara.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap 3 rekannya yang telah diketahui identitasnya," jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan 3 sepeda motor yakni sepeda motor milik korban, 2 lainnya yang dipergunakan oleh pelaku, 4 kunci kontak sepeda motor, dan kunci letter T dari tangan tersangka AR.
Sementara itu, menurut tersangka bahwa awalnya mereka berniat menonton kuda kepang, namun ketika melihat sepeda motor korban yang mudah dibobol sehingga mereka melancarkan aksinya.
"Motor korban posisinya ditengah parkiran. Yang jebol kuncinya teman saya NV, terus kami bawa keluar lokasi tetapi bensinnya habis," kata AR di Polres Tanggamus.
AR yang mengaku pernah melakukan Curas Jambret itu menjelaskan bahwa saat di step oleh NV motor terasa berat sehingga mereka berniat sembunyi di dekat mata air.
"Pas dorong motornya capek, terus balik sembunyi ke arah mata air tapi saya ditangkap oleh massa," tutupnya.