Antv – Seorang pemuda 22 tahun, warga Pekalongan, Jawa Tengah, berinisial F ditangkap polisi usai perbuatan jahatnya mencuri uang Rp9 juta dan 1 unit sepeda motor milik bosnya terbongkar.
Hasil pemeriksaan polisi jajaran Polres Wonogiri, Jawa Tengah, terungkap F ternyata tidak hanya mencuri sepeda motor dan uang, hp milik bosnya sendiri juga ditilap.
Informasi yang dihimpun, Senin (20/2/2023), tersangka merupakan karyawan pembuat tempe di perusahaan milik korban berinisial S (30).
Rumah produksi tempe milik S menempati rumah kontrakan di Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Tersangka bekerja di tempat korban lebih kurang satu pekan sebelum aksi pencurian terbongkar.
Sedangkan peristiwa pencurian dilakukan tersangka di rumah kontrakan pada Minggu (19/2/2023).
Aksi pencurian bermula ketika korban tidur sekitar pukul 22.00 WIB pada Sabtu (18/2/2023).
Pada saat yang sama, tersangka masih bekerja membuat tempe di rumah kontrakan.
Kemudian korban terbangun sekitar pukul 02.00 WIB pada Minggu (19/2/2023).
Saat terbangun itu, korban terkejut tidak mendapati sepeda motor Suzuki FU 150 miliknya.
Pada saat yang sama, tersangka juga tidak terlihat. Korban kemudian mencurigai yang membawa sepeda motor adalah tersangka.
Korban kemudian mengecek lemari tempat penyimpanan uang senilai Rp9 juta. Uang tersebut juga telah hilang. Selain itu, satu unit smartphone miliknya juga turut raib.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwantoro, Wonogiri, pada Minggu (19/2/2023) pukul 03.30 WIB.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, mengatakan, dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap tersangka di Pekalongan, Jawa Tengah pada Senin (20/2/2023) pukul 02.00 WIB.
"Saat itu, tersangka dalam perjalan pulang ke rumahnya di Kecamatan Wiradesa, Pekalongan. Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Wonogiri. Dia mengakui perbuatannya," kata AKBP Indra.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.