Aksinya Terekam CCTV, Kawanan Ninja Pelaku Curanmor Lintas Daerah Diringkus Timsus

Aksinya Terekam CCTV, Kawanan Ninja Pelaku Curanmor Diringkus (Foto : antvklik-Opi Riharjo)

Antv – Petugas satreskrim polres Indramayu, Jawa Barat, meringkus dua pelaku curanmor dan dua penadah hasil curian lintas daerah yang aksinya terakam kamera pengawas atau CCTV.

Tersangka yang beraksi di tiga belas lokasi di Indramayu dan Subang, melancarkan kejahatannya dengan penutup sarung bak ninja.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah kunci T, sarung dan lima unit kendaraan hasil curian.

Dalam rekaman CCTV tersebut, pelaku terlihat tengah beraksi di kawasan pantura kabupaten Indramayu.

Pelaku dengan santainya, membawa kabur sepeda motor jenis trail seharga hampir empat puluh juta rupiah yang sebelumnya terparkir di halaman rumah. Kurang dari lima menit, motor tersebut raib dan berhasil dibawa tersangka.

Berbekal rekaman CCTV itulah, tim khusus Resmob Satreskrim Polres Indramayu, berhasil meringkus SG dan BN di tempat persembunyiannya.

Kedua tersangka specialis pencurian motor lintas daerah itu diamankan berikut dua tersangka penadah yakni JH dan MK.

Dari tangan tersangka kemudian didapati sejumlah kunci T. Sarung dan lima unit kendaraan hasil curian.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan pencarian sepeda motor ke sejumlah daerah yang dianggap sepi.

Dengan mengandalkan kunci T dan sarung penutup kepala bak ninja, tersangka merusak kunci kontak dan dengan cepat membawa hasil kejahatannya menjauh dari lokasi.

Dari pengakuannya, residivis kambuhan ini telah beraksi di tiga belas lokasi di wilayah indramayu dan subang.

"Berdasarkan informasi si pelaku selalu beraksi dengan cara hunting daerah-daerah yang dianggap memiliki kesempatan untuk melancarkan aksinya dengan mengunakan konci T untuk merusak konci kontak sepeda motor setelah itu baru di jual ke penadah dengan kisaran harga kurang lebih sekitar tiga juta, tkp di wilayah Indramayu ada 10 tkp, sedangkan di wilayah Subang ada 2 tkp kita akan terus kembangkan karena kita menilai ini sindikat cukup luas, mereka residivis, saat beraksi mereka menutup wajahnya menggunakan sarung." Tegas AKBP Fahri Siregar, kapolres Indramayu, Senin (20/2/2023).

Sementara, petugas masih melakukan pengembangan terkait aksi kejahatan yang dilakukan dua eksekutor dan dua penadah motor curian ini.

Ke empat tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Indramayu dan dijerat pasal 363 tentang pencurian dan pasal 480 tentang penadah hasil curian dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Barang Bukti yang Disita Polisi. (Foto: antvklik-Opi Riharjo)

Sedangkan motor yang berhasil diamankan, dikembalikan langsung kepada korban yang hadir dalam gelar perkara tersebut.