Dari tangan tersangka kemudian didapati sejumlah kunci T. Sarung dan lima unit kendaraan hasil curian.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan pencarian sepeda motor ke sejumlah daerah yang dianggap sepi.
Dengan mengandalkan kunci T dan sarung penutup kepala bak ninja, tersangka merusak kunci kontak dan dengan cepat membawa hasil kejahatannya menjauh dari lokasi.
Dari pengakuannya, residivis kambuhan ini telah beraksi di tiga belas lokasi di wilayah indramayu dan subang.
"Berdasarkan informasi si pelaku selalu beraksi dengan cara hunting daerah-daerah yang dianggap memiliki kesempatan untuk melancarkan aksinya dengan mengunakan konci T untuk merusak konci kontak sepeda motor setelah itu baru di jual ke penadah dengan kisaran harga kurang lebih sekitar tiga juta, tkp di wilayah Indramayu ada 10 tkp, sedangkan di wilayah Subang ada 2 tkp kita akan terus kembangkan karena kita menilai ini sindikat cukup luas, mereka residivis, saat beraksi mereka menutup wajahnya menggunakan sarung." Tegas AKBP Fahri Siregar, kapolres Indramayu, Senin (20/2/2023).
Sementara, petugas masih melakukan pengembangan terkait aksi kejahatan yang dilakukan dua eksekutor dan dua penadah motor curian ini.
Ke empat tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Indramayu dan dijerat pasal 363 tentang pencurian dan pasal 480 tentang penadah hasil curian dengan ancaman minimal lima tahun penjara.