“Kalau dia emang sudah melengkapi semua perizinan untuk berusaha dengan manajemen yang berbeda ya itu bisa dilakukan,” ucapnya.
Kemudian, Arifin menjelaskan terkait izin usaha, kewenangan tersebut berada di pihak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
“Ya perizinan untuk usaha ya nanti mereka akan mendampingi teman-teman dari Parekraf, UMKM terkait dengan jenis usahanya,” tuturnya.