Pasca Divonis Penjara, LPSK Sebut ada Potensi Ancaman untuk Bharada E

Bharada E saat sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus menjalani proses hukum hingga saat ini, meski beberapa terdakwa sudah dijatuhi vonis penjara hingga hukum mati.

Terkait hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru-baru ini mengungkap bahwa Richard Eliezer alias Bharada E berpotensi mendapatkan ancaman, meski dirinya telah mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Hasto Atmojo selaku ketua LPSK menyebut, bahwa ancaman yang demikian itu belum terjadi, tapi baru ada potensi semata.

Menurutnya, potensi ancaman itu bisa saja muncul karena pelaku lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua memiliki kekuatan yang besar. 

 

Bharada E pada sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan. (Foto: Viva)

 

Hanya saja, Hasto tidak mengungkap secara gamblang siapa sosok yang memiliki kekuatan besar itu.  

"Potensi itu karena memang pelaku yang lain kekuatannya luar biasa, dibandingkan dengan Richard Eliezer yang kita tahu, apakah jejaringnya masih ada dan sebagainya," kata Hasto kepada wartawan, Sabtu, 18 Februari 2023.

Meski begitu, Hasto mengklaim bahwa sejauh ini belum ada ancaman apapun terhadap keluarga Richard Eliezer.

Meskipun begitu, jika menerima ancaman keluarga Richard Eliezer diharapkan segera mengajukan permohonan perlindungan untuk ditindaklanjuti oleh LPSK.

"Kalau nanti merasa memerlukan perlindungan nanti kita akan imbau untuk mengajukan permohonan. Tapi sampai sekarang rupanya belum," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, vonis terhadap Richard Eliezer telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu.

 

Bharada E di PN Jaksel. (Foto: Viva)

 

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. 

Richard Eliezer dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Bharada E, terdakwa lain yang sudah mendapatkan vonis antara lain ada Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati.

Selain itu, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.