Antv –Polda Metro Jaya telah menetapkan HK (21) dan MA (14) sebagai tersangka kasus pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi, Jawa Barat. Korban seorang wanita inisial MIM (29) yang dibunuh di lokasi penjualan ayam goreng.
Menurut polisi pelaku sempat menculik anak korban. Selain itu juga sempat mencuri handpohone hingga uang usai melakukan pembunuhan dan kabur.
"Di antaranya, handphone, kemudian uang Rp950 ribu termasuk STNK. Tetapi tidak membawa motornya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu, 18 Februari 2023.
Hengki mengatakan pihaknya masih melanjutkan pemeriksaan secara intensif kepada kedua pelaku guna mendalami motif pembunuhan dan penculikan ini.
"Kami akan melibatkan psikologi forensik untuk mengetahui motif sebenarnya. Sebab, kita lihat selama ini yang bersangkutan seperti tanpa rasa penyesalan, kita harus dalami terus untuk mengetahui motif yang sebenarnya," ungkapnya.
Diwartakan Viva.co.id, Terkait kasus ini, tersangka HK dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka MA yang masih di bawah umur akan diproses dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.