BNPB Catat 2.293 warga mengungsi di 28 titik Akibat Banjir di Makassar

Penyerahan bantuan banjir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Foto : BNPB)

Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan Surat Keputusan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Angin Kencang selama selama 14 hari dimulai dari tanggal (13/2/2023) hingga (26/2/2023).