Antv –Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan Bharada Richard Eliezer masih memiliki peluang untuk kembali kepada satuannya anggota Brimob usai dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Vonis itu terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ya peluang itu ada (menjadi Brimob)," ujar Listyo Sigit di Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2023.
Sigit menuturkan bahwa sejauh ini Richard Eliezer masih menjadi salah satu anggota Polri. Ia belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sejauh ini, polri masih terus mengikuti jalannya proses persidangan kasus Brigadir J.
Maka dari itu, polri sendiri masih akan mencari sebuah bukti kuat untuk memutuskan hasil sidang etik untuk Richard Eliezer.
"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," beber Sigit.
"Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi instutusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," sambungnya.
Sebelumnya diwartakan Viva.co.id, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya berharap bisa kembali menjadi salah satu anggota polri. Ia pun menegaskan bahwa Richard Eliezer merupakan tulang punggung dan harapan keluarganya.
"Iya (mau jadi polisi lagi), Richard kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota brimob," ujar Ronny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Ronny menjelaskan bahwa menjadi anggota polri merupakan dalah satu pekerjaan yang saat ini dijadikan Richard Eliezer untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Itu (anggota polri) adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota polri," sambungnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.