Dedi menegaskan bahwa sidang kode etik profesi Richard Eliezer tidak perlu menunggu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Menurutnya, putusan PN Jakarta Selatan cukup bagi komisi kode etik profesi Polri untuk menggelar sidang etik.
"Kalau menurut pendapat saya tidak perlu. Karena sudah sangat jelas tingkat pengadilan negeri cukup jelas dan bksa menjadikan salah satu pertimbangan dari Divisi Propam untuk segera menggelar sidang kode etik," jelas dia.
Untuk itu, Dedi mengatakan jadwal sidang kode etik profesi terhadap Bharada Richard Eliezer sedang dijadwalkan oleh Divisi Propam Polri. "Nunggu info aja dulu jadwalnya dari Propam," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.