Antv – Pemerintah Korea Utara telah melarang rakyatnya baik wanita maupun anak perempuan menggunakan nama yang sama dengan nama putri Kim Jong Un, Kim Ju Ae atau Ju Ae.
Seperti dilaporkan Fox News, mereka yang memiliki kesamaan nama harus merubah identitas mereka dengan nama yang berbeda. Saat ini, Kim Ju Ae diketahui baru berusia sepuluh tahun.
Mengutip Radio Free Asia bahwa dua sumber anonim yang berasal dari Korea Utara, seorang tinggal di Pyongyang Utara, dan lainnya di Pyongyang Selatan, menyebutkan bahwa pemerintah lokal telah mengeluarkan surat perintah untuk semua wanita yang bernama Ju-Ae untuk merubah akte kelahiran mereka dalam waktu tujuh hari.
"Kemarin, Kementerian Keamanan di Kota Jeongju memanggil semua wanita yang terdaftar di departemen kependudukan atas nama Ju Ae untuk merubah nama mereka," demikian laporan sumber anonim Radio Free Asia
Seperti diberitakan dahulu oleh South China Morning Post, Pemerintah Korea Utara pernah melarang rakyatnya menggunakan nama Kim Jong Un serta keluarga terdekatnya pada tahun 2014.