Antv – Empat orang Bandar Narkoba yang beroperasi di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci. Satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat hendak di tangkap.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi, saat di konfirmasi mengatakan, empat orang Bandar Narkoba yang berhasil diamankan pada Selasa (24/01/2023) yakni inisial JE, UM, AT. Sedangkan JA diamankan pada Rabu (25/01/2023).
Iptu Jeki menjelaskan, bahwa pada Selasa (24/01/2023) sekira pukul 11.45 WIB dilakukan penangkapan terhadap JE di Kantor Kepala Desa Sungai Tutung Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Pada saat penangkapan, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan anggota Tim Satnarkoba Polres Kerinci melepaskan tembakan peringatan namun tersangka malah berusaha menyerang petugas dengan senjata tajam.
“Satu tersangka terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki karena mencoba membahayakan petugas dengan menyerang menggunakan senjata tajam jenis parang. "jelas Iptu Jeki. Dari tersangka JE ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu.
Kemudian Tim Opsnal melalukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan lagi 16 paket kecil narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi, lanjut Kasat, barang haram tersebut didapatkan tersangka dari temannya yang berinisial UM warga Kelurahan Lempur Tengah, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci.
Tidak mau kehilangan jejak, Tim Satnarkoba Polres Kerinci melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
"Kami lakukan lakukan pengejaran dan dari tersangka UM di temukan BB uang tunai sejumlah Rp 2.000.000 (Dua juta rupiah) yang di akui oleh UM uang tersebut merupakan uang hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu, sedangkan dari AT di temukan 7 (tujuh) potongan sedotan plastik warna hijau yang di dalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan dan disembunyikan di dalam mesin motor. Dari kedua tersangka UM dan AT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu bandar bernisial JA warga Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi." ujar Kasat Narkoba Iptu Jeki.
Selanjutnya, pada Rabu (25/01/2023) sekira pukul 14.00 WIB anggota opsnal Satnarkoba berhasil menangkap JA dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,11 gram yang di buang tersangka di samping rumahnya.
“Tiga tersangka di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pelaku JA Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tegasnya.