Antv – Majelis Hakim telah menetapkan bahwa Putri Candrawathi tidak terbukti mengalami tindak pelecehan seksual dari Brigadir J.
Terkait hal itu, Komnas Perempuan menilai bahwa keputusan tersebut merupakan sebuah kewenangan proses hukum.
Padahal, sebelumnya Komnas Perempuan dan Komnas HAM kompak mengatakan bahwa Brigadir J telah melakukan kekerasan seksual kepada istri Ferdy Sambo tersebut.
"Pembuktian dugaan tindak pidana merupakan kewenangan proses hukum," ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dilansir dari VIVA, Kamis, 16 Februari 2023.
Baca Juga :