"Tak lama warga meneriaki sebagai penculik anak, hingga ketiga tersangka tersebut melakukan penghakiman sendiri yang menyebabkan korban terluka" jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya, ketiga tersangka tersebut terpaksa di jebloskan kedalam sel tahanan Polresta Bandung .
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yaitu tentang penganiayaan atau pengeroyokan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.