Diketahui, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara kepada Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).
Hakim menyatakan Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :