Tawarkan Perempuan Pekerja Seks via Whatsapp Rp 2,5 Juta, Polda Lampung Tangkap Pria Ini di Hotel

Polda Lampung Tangkap Pengusaha yang Tawarkan PSK Lewat Whatsapp. (Foto : Antvklik/Pujiansyah)

Antv – Deni Buana Putri (29 tahun), seorang pengusaha asal Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap Polda Lampung lantaran menawarkan dan menjual perempuan untuk jasa seks komersial melalui aplikasi chat Whatsapp.

Dia ditangkap polisi di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandar Lampung.

"Tersangka menawarkan dan mampu menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial melalui aplikasi chat Whatsapp, dimana harga per satu perempuan Rp 2,5 juta dan apabila pembeli setuju untuk mentransfer uang uang muka Rp 500 ribu," kata AKBP Rahmad Hidayat, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (15/2/2023).

AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, tersangka ditangkap anggota Subdit IV Renakta Ditkrimum Polda Lampung yang menyamar di salah satu hotel di Kota Bandar Lampung pada Jumat (10/2/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah memastikan bahwa pelaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial, kemudian petugas menangkapnya.

"Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang. Tersangka sudah berulang kali melakukan perbuatan ini," ungkap Rahmad.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKBP Rahmad, tersangka menawarkan pekerja seks komersial melalui Whatsapp dan meminta uang muka.

Kemudian tersangka mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang sudah disepakati. Lalu, tersangka menyuruh perempuan yang di pesan untuk masuk ke dalam kamar yang sudah di pesan pembelinya.

"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp1 juta rupiah dari setiap transaksi pekerja seks komersil senilai Rp 2,5 juta. Dimana tersangka membayar pekerja seks komersil senilai Rp1,5 juta," beber Rahmad.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 handphone Iphone 12 Pro Max, 1 handphone Iphone 11 warna putih, 1 unit handphone Vivo V21, warna hitam, 40 lembar uang pecahan 100 ribu, 2 lembar bukti pembayaran pemesanan jasa seks komersil, dan 2 lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara paling minimal tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.