Antv –Para pendukung terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyoraki kegirangan terkait vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Para pendukung Bharada E menonton jalannya sidang melalui monitor yang disediakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketika Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyatakan jika mantan anak buah Ferdy Sambo ini divonis 1 tahun, 6 bulan penjara, pendukung Richard langsung bersorak dan masuk ke dalam ruangan sidang.
"Hidup pak hakim, hidup pak hakim. Hakim adil, terima kasih," kata emak-emak pendukung Richard dalam ruang pengadilan, Rabu 15 Februari 2023.
Selain itu, para fans Richard Eliezer yang terdiri dari berbagai kalangan, dari kaum muda hingga ibu-ibu pun melakukan yel-yel bersorak sorai kegirangan di luar ruangan.
Mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya untuk merayakan vonis hakim yang berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Richard bebas.. Richard bebas.. Go Richard.. Go Richard," ucap fans Richard Eliezer.