Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ibu Yosua: Kami Tetap Memaafkan

Ibu Brigadir J (Foto : VIVA/M Ali Wafa)

Antv – Richard Eliezer atau yang kerap disapa Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim, terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang putusan yang dibacakan pada hari ini, Rabu, 15 Februari 2023, ibu kandung Brigadir J, Rosti Simanjuntak, tampak hadir di ruang sidang Pengadilan Jakarta Selatan.

Saat menunggu pembacaan putusan, Rosti mengatakan apapun keputusan hakim, ia dan keluarga akan menerima dan memaafkan Bharada E.

"Enggak mungkin kami mengetahui seringan apa hukumannya. Tapi kami tetap memaafkan Richard," ujar Rosti kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Ibu Brigadir J. (Foto: VIVA/Zendy Pradana)

 

Lebih lanjut, Rosti mengaku berserah dengan keputusan Majelis Hakim, yang menurutnya bisa mengambil keputusan seadil-adilnya. 

"Biarkan majelis hakim yang memberi vonis seadil-adilnya bagi Richard Eliezer," kata Rosti. 

"Kami berharap terbaik karena dari awal persidangan, Bharada E sudah meminta maaf sujud kepada kami. Artinya, sujud itu semoga menjadi penilaian terbaik bagi Majelis Hakim dalam mengadili perkara tersebut," tutur dia.

Sebagai informasi tambahan, sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, digelar di PN Jaksel hari ini dan sudah memasuki babak akhir.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menjadi terdakwa terakhir yang bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim. 

 

Bharada E. (Foto: VIVA/M Ali Wafa)

 

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. 

Selain Bharada E, terdakwa lain yang sudah mendapatkan vonis antara lain ada Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 13 tahun penjara.