Lebih lanjut, Rosti mengaku berserah dengan keputusan Majelis Hakim, yang menurutnya bisa mengambil keputusan seadil-adilnya.
"Biarkan majelis hakim yang memberi vonis seadil-adilnya bagi Richard Eliezer," kata Rosti.
"Kami berharap terbaik karena dari awal persidangan, Bharada E sudah meminta maaf sujud kepada kami. Artinya, sujud itu semoga menjadi penilaian terbaik bagi Majelis Hakim dalam mengadili perkara tersebut," tutur dia.
Sebagai informasi tambahan, sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, digelar di PN Jaksel hari ini dan sudah memasuki babak akhir.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menjadi terdakwa terakhir yang bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim.