Antv –Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota Jawa Barat menangkap seorang pemuda pembuat uang palsu Rabu (15/2) pagi
Tersangka yang berprofesi sebagai penjual beras ditangkap saat melakukan transaksi pembelian vape dengan uang palsu yang dicetaknya.
Petugas menyita dua puluh enam juta uang palsu pecahan seratus ribu printer dan handphone
Penjual beras ini tertangkap petugas saat bertransaksi membeli vape di Jalan Perjuangan Kota Cirebon dengan uang palsu yang dicetaknya.
Saat ditangkap D-P membawa uang palsu sebanyak 3300.00 dalam pecahaan seratus ribu rupiah.
Petugas kemudian mendatangi rumah DP dan mendapati sejumlah barang bukti diantaranya printer dan cutter yang digunakan untuk mencetak dan memotong uang.
Petugas juga menyita sebuah handphone dan uang pecahaan seratus ribu sebanyak dua ratus enam puluh lembar atau dua puluh enam juta dari dalam kamarnya.
Di hadapan petugas tersangka yang menangis mengaku iseng mencetak uang yang dipelajarinya dari youtube.
Tersangka yang sehari-hari usaha jua beli beras ini tak menyangka jika keisengannya mencetak dan mengedarkan uang palsu harus mengantarkannya ke balik jeruji besi
Kepada petugas Ia mengaku baru pertama kali mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 244 tentang mata uang dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara