Bharada Richard Eliezer Akan Jalani Vonis Hari Ini, Menyandang Status JC

Terdakwa Bharada Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023. Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui dalam kasus pembunuhan itu, Jaksa telah menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara karena melanggar Pasa 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu sejumlah pendukung dari Bharada E meminta majelis hakim memvonis bebas Bharada E karena sudah dinilai jujur dan memperjuangkan keadilan selama proses persidangan.

"Dia menjadi justice collaborator. Dia jujur dan dia harus dibebaskan karena dia bukan pelaku," ujar Oma Luki (68), pendukung Richard Eliezer, Senin (13/2/2023).

Sebagaimana diwartakan tvonenews.com, justice collaborator merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Dia berharap dengan adanya kasus ini tidak ada lagi kasus serupa yang dilakukan atasan kepada bawahannya. Menurut Oma Luki, tuntutan hukuman penjara 12 tahun bagi Richard Eliezer itu tidak adil.

Pasalnya, Richard Eliezer sudah menjadi terdakwa sekaligus saksi yang jujur dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Karena kalau dia tidak ada, kemungkinan Ferdy Sambo bisa mengarang dan tidak ada yang tahu cerita sebenarnya," katanya.

Pada persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo dinyatakan divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.