Hakim Sebut Putri Candrawathi yang Perintah Amankan Senjata Brigadir J

Terdakwa Putri Candrawathi sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

"Selanjutkan saksi Putri Candrawathi telah meneruskannya kepada saksi Ferdy Sambo suaminya. Mengingat tidaklah mungkin saksi Ferdy Sambo menanyakan korban Yosua kepada saksi Richard Eliezer apabila Ferdy Sambo tidak mengatahui senjata tersebut sudah tidak berada dalam kekuasaan korban Yosua Hutabarat," kata dia.

Lantas, kata hakim, saat perjalanan pulang dari Magelang hingga Jakarta itu pun suasana mobil berubah seketika. Pasalnya, senjata milim Brigadir J telah diamankan atas perintah Putri Candrawathi.

"Sehingga keberadaan dalam mobil berbeda dengan korban Yosua termasuk pengamanan senjata HS korban Yosua Hutabarat memang sudah diketahui dan dikehendaki oleh Putri Candrawathi," katanya.