Hakim Sebut Putri Candrawathi yang Perintah Amankan Senjata Brigadir J

Terdakwa Putri Candrawathi sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Majelis Hakim telah membacakan vonis kepada asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023. Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang itu, Hakim menyinggung soal senjata Brigadir J yang diamankan oleh Bripka RR. Hakim berkesimpulan senjata tersebut diamankan oleh Bripka Ricky Rizal alias RR atas kehendak dari Putri Candrawathi yang pada akhirnya diberitahu kepada Ferdy Sambo.

Majelis Hakim mulanya, tengah menjelaskan analisa fakta hukum persidangan untuk terdakwa Kuat Maruf. Hakim menyebutkan bahwa senjata Brigadir J yang diamankan Bripka RR itu ternyata atas sepengetahuan Bharada Richarad Eliezer atau Bharada E.

Dalam hal itu, dikarenakan Bharada E pun turut meletakkan senjata Styer dan menaruhnya di dashboard mobil B 1 MAH.

"Bahwa mengenai senjata HS milik korban Yosua Hutabarat oleh saksi Ricky Rizal selanjutnya diambil dan diletakkan dalam dashboard mobil B 1 MAH yang diketahui saksi Richard Eliezer," ujar majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

"Dihubungkan dengan perintah oleh saksi Putri Candrawathi di rumah Saguling sehingga saksi Richard Eliezer membawakan senjata Styer Nomor pabrik 14USA247 ke lantai 3 serta ditunjukan saksi Putri Candrawathi agar letakkan di lemari penyimpanan senjata yang terletak di kamar pribadi saksi Putri Candrawathi serta suaminya saksi Ferdy Sambo," sambungnya.

Diberitakan Viva.co.id, Putri yang akhirnya memberitahu ke Ferdy Sambo bahwa senjata milik Brigadir J. Hal itulah yang membikin Ferdy Sambo langsung menanyakan keberadaan Brigadir J kepada Bharada E, pasalnya senjata Brigadir J sudah tidak berada di tangannya lagi.