Henry Hernando Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Letkol Purn M. Mubin

Henry Hernando Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan (Foto : antvklik-Suhendar)

Antv –  Pengadilan Negeri Balebandung, Jawa Barat menggelar Sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum atas kasus pembunuhan terhadap korban letkol Pur muhammad Mubin dengan terdakwa Henry Hernando, Selasa (14/2/2023).

Di hadapan Majelis Hakim yang di pimpin Vici Valentino, Tim Jaksa penuntut umum, Sugeng Sumarno membacakan secara lengkap Surat Tuntutannya dengan nomor Register Perkara PDM-269/CIMAH/EOH.2/10/2022 Tanggal 14 Februari 2023.

Terdakwa Henry Hernando bin Ir. B. Sutikno didakwa melakukan perbuatan yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain terhadap korban Letkol In (Purn) TNI Muhammad Mubin hingga meninggal dunia

Menyatakan Terdakwa Henry Hernando bin Ir. B.Sutikno telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan dengan rencana dahulu menghilangkan nyawa orang lain" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Henry Hernando bin Ir. B.Sutikno dengan pidana mati

Menyatakan barang bukti berupa : satu buah pisau dapur gagang warna merah, satu buah peci bullet warna putih motif hitam, satu potong kemeja merk Hard Yakka warna coklat, satu potong rompi wama hitam, satu potong celana merk eiger warna abu-abu, satu pasang sepatu wama abu-abu, satu buah Habdphone merk VIVO wama hitam, satu buah pisau lipat wama silver dengan baud, satu buah baju kaos warna hitam, satu buah celana warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan, satu unit DVR (Digital Video Recorder) di kembalikan kepada Ir. B. Sutikno, satu unit kendaraan bermotor roda empat merk Daihatsu jenis Pick Up wama hitan Nopol G 1776 UG dan kunci kontak dikembalikan kepada saksi Salim Muhammad Mubarok Jaidi dan Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Menurut Kasie Intelegen Mumuh Ardiyansyah, hal yang memberatkan terdakwa sehingga di tuntut hukuman mati di antaranya pembunuhan sangat kej dengan 18 tusukan dalam 13 detik.

"Hal yang memberatkan yaitu Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa tergolong sadis, karena dilakukan secara membabi buta. Di mana melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik," kata Mumuh di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Selasa (14/2/2023).

Selain itu Perbuatan terdakwa dilakukan dihadapan anak di bawah umur, yang mengakibatkan anak tersebur trauma berat dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya di persidangan. 

Sementara itu rekan korban, Letjen TNI Purn Yayat Sudrajat yang hadir di persidangan mengaku senang dengan tuntutan yang di bacakan majelis hakim yaitu hukuman mati.

"Alhamdulillah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya yaitu di tuntut hukuman mati, saat melakukan penusukannya, terdakwa sangat kejam di mana sebanyak 18 tusukan dalam 13 detik, sehingga layak di tuntut mati," ucap Yayat.

Yayat berharap di sidang putusan nanti tuntutan jaksa di dengarkan hakim.

"Kami berharap pada sidang putusan nanti, hakim dapat mendengarkan tuntutan JPU Yaitu Hukuman Mati," tegasnya.

Seperti diketahui, tim gabungan Polda Jawa Barat dan Sat Reskrim Polres Cimahi telah mengungkap kasus pembunuhan seorang Purnawirawan TNI AD, Muhammad Mubin (63).

Korban di temukan tewas di dalam mobil dengan sejumlah tusukan pisau di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/8/2022) silam.

Sidang akan kembali di lanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa.