Henry Hernando Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Letkol Purn M. Mubin

Henry Hernando Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan (Foto : antvklik-Suhendar)

"Hal yang memberatkan yaitu Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa tergolong sadis, karena dilakukan secara membabi buta. Di mana melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik," kata Mumuh di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Selasa (14/2/2023).

Selain itu Perbuatan terdakwa dilakukan dihadapan anak di bawah umur, yang mengakibatkan anak tersebur trauma berat dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya di persidangan. 

Sementara itu rekan korban, Letjen TNI Purn Yayat Sudrajat yang hadir di persidangan mengaku senang dengan tuntutan yang di bacakan majelis hakim yaitu hukuman mati.

"Alhamdulillah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya yaitu di tuntut hukuman mati, saat melakukan penusukannya, terdakwa sangat kejam di mana sebanyak 18 tusukan dalam 13 detik, sehingga layak di tuntut mati," ucap Yayat.

Yayat berharap di sidang putusan nanti tuntutan jaksa di dengarkan hakim.

"Kami berharap pada sidang putusan nanti, hakim dapat mendengarkan tuntutan JPU Yaitu Hukuman Mati," tegasnya.

Seperti diketahui, tim gabungan Polda Jawa Barat dan Sat Reskrim Polres Cimahi telah mengungkap kasus pembunuhan seorang Purnawirawan TNI AD, Muhammad Mubin (63).