Antv – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung kembali meringkus satu pelaku penganiayaan yang juga merupakan pentolan geng motor Gajah Mada 25 (GM 25).
Pria berinisial RB (22 tahun), warga Sukarame, Bandar Lampung ditangkap, saat bermain orgen tunggal di pesta hajatan daerah Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung,Minggu (12/2/2023).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Pura mengatakan, tersangka masuk dalam daftar DPO selama dua bulan sejak peristiwa penganiayaan terjadi sekitar Desember 2022.
"Tersangka ini mengajak teman-temannya untuk tawuran dengan korban yang sudah ditentukan. Ia berperan menganiaya korban menggunakan gear sepeda motor yang sudah dimodifikasi sehingga bagian kepala dan badan korban luka cukup parah," kata Denis, kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Denis menjelaskan tersangka RB merupakan anggota komplotan geng motor Gajah Mada 25 (GM 25) yang terlibat aksi tawuran dengan kelompok geng motor lain di Jalan Radin Intan, Enggal, Bandar Lampung pada Desember 2022 lalu.
Pada kejadian itu, komplotan GM 25 menganiaya korban berinisial AF (16 tahun) menggunakan senjata tajam dan benda berbahaya lainnya yang sudah dimodifikasi oleh para tersangka.
Sebelum menangkap RB, petugas sudah lebih dulu menangkap dua tersangka lainnya, yaitu RS dan DS.