"Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Jati Agung," timpal Mustolih.
Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 buku tabungan Bank BRI, 1 buah mesin cuci merk Panasonic, 1 buah lemari plastik dan 8 lembar bukti transfer.
"Tersangka, kita kenakan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," tandas Kapolsek.
Baca Juga :