Antv –Pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan pengemudi mobil Toyota Fortuner dengan nama Giorgio Ramadhan (GR) menghancurkan mobil Honda Brio milik A (39) dalam keadaan sadar dan sehat saat melakukan aksi brutalnya tersebut.
"Tidak, (dalam pengaruh alkohol)," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa 14 Februari 2023.
Dengan demikian, dipastikan kalau saat kejadian Giorgio sadar. Dia tahu atas apa yang dilakukan. Giorgio kini sudah ditahan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tersangka melakukan dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Viva.co.id, pengemudi mobil Toyota Fortuner bernama Giorgio Ramadhan alias (GR), resmi menyandang status tersangka. Buntut aksinya menghancurkan mobil Honda Brio milik pengemudi taksi online berinisial A (39).
"Maka kami menetapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan Pasal Pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023.
Untuk diketahui, pengemudi mobil Toyota Fortuner bernama Giorgio Ramadhan alias (GR), yang menghancurkan mobil Honda Brio milik pengemudi taksi online berinisial A (39), menyampaikan permintaan maaf. Permintaan maaf oleh Giorgio tersebut, usai pihak kepolisian menetapkannya menjadi tersangka.