Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Jalani Vonis Hari Ini

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma,ruf di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan dengan agenda pembacaan vonis untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada Selasa, 14 Februari 2023. Mereka merupakan terdakwa kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui Bripka Ricky Rizal atau RR merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo dan Kuat Ma’ruf merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo.

"Selasa 14 Februari agenda putusan," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.

Keduanya bakal menjalani sidang vonis di ruang sidang utama Oemar Seno Adji sekira pukul 09.30 WIB.

"(Sidang digelar) pukul 09.30 WIB," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Februari 2023.

Selanjutnya diwartakan Viva.co.id, kata Djuyamto, keduanya bakal menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara bergantian.

"Sidang Bergiliran," kata dia.

Seperti diketahui, Kuat Maruf telah menjalani sidang tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atau duplik dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa 31 Januari 2023.

Kuat Maruf sendiri telah dituntut delapan tahun penjara dalam perkara tersebut. Tak hanya Kuat, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Putri Candrawathi juga dituntut delapan tahun penjara. Kemudian untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.

Selanjutnya Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana itu. Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Dia dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, eks Kadiv Propam Mabes Polri itu dijadikan tersangka bersama 4 orang lainnya, yaitu istrinya sendiri Putri Candrawathi, dua orang ajudannya, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan seorang ART, Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan berencana ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Tak hanya itu, eks Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu juga menjadi tersangka dalam merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Dia didakwa melakukan perusakan CCTV dan seperangkat alat elektronik lainnya bersama dengan 6 anak buahnya, yaitu mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan; mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Agus Nur Patria Adi Purnama. Kemudian, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin; mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo; mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto dan mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto.

Mereka semua dikenakan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.