Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan dengan agenda pembacaan vonis untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada Selasa, 14 Februari 2023. Mereka merupakan terdakwa kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui Bripka Ricky Rizal atau RR merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo dan Kuat Ma’ruf merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo.
"Selasa 14 Februari agenda putusan," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Keduanya bakal menjalani sidang vonis di ruang sidang utama Oemar Seno Adji sekira pukul 09.30 WIB.
"(Sidang digelar) pukul 09.30 WIB," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Februari 2023.
Selanjutnya diwartakan Viva.co.id, kata Djuyamto, keduanya bakal menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara bergantian.
"Sidang Bergiliran," kata dia.