"Saya sudah menyerahkan semua barang-barang bukti yang ada pada saat kejadian. Saya sudah meminta maaf secara langsung, secara pribadi kepada Pak AW sebagak korban dan keluarganya yang telah saya rugikan," jelasnya.
Giorgino Ramadhan alias (GR), resmi menyandang status tersangka. Buntut aksinya menghancurkan mobil Honda Brio milik pengemudi taksi online berinisial A (39).
"Maka kami menetapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan Pasal Pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023.
Dirinya memastikan, kalau penetapan status tersangka kepada yang bersangkutan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP (Standar Operasional Prosedur). Juga asas proporsionalitas dalam proses penyidikan. Setelah ditetapkan jadi tersangka, polisi juga melakukan penahanan terhadap GR.
Penahanan dilakukan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, terhitung sejak malam ini.
"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," ujar dia.
video viral melalui sebuah unggahan di akun twitter yang memperlihatkan keributan antara pengendara mobil Fortuner dengan pengendara mobil Brio. Keributan tersebut bernarasikan terjadi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.