Pengemudi Fortuner Jadi Tersangka dan Ditahan Usai Hancurkan Mobil Brio

Penampakan mobil Fortuner yang menabrak mobil Honda Brio. (Foto : Istimewa)

Antv –Pengemudi mobil Toyota Fortuner dengan nama Giorgino Ramadhan inisial (GR) dijadikan tersangka dan ditahan usai menghancurkan mobil Honda Brio milik pengemudi taksi online inisial A (39).

"Maka kami menetapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan Pasal Pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023.

Dirinya memastikan, kalau penetapan status tersangka kepada yang bersangkutan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP (Standar Operasional Prosedur). Juga asas proporsionalitas dalam proses penyidikan. Setelah ditetapkan jadi tersangka, polisi juga melakukan penahanan terhadap GR.

Penahanan dilakukan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, terhitung sejak malam ini.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan Viva.co.id, aparat kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil Totoyota Fortuner berinisal GR (24), yang menghancurkan mobil Honda Brio milik A (39) dan mendalami terkait dugaan adanya senjata api yang dibawa oleh GR.

Kepada Polisi, GR mengaku kalau senjata api yang dipakai saat kejadian cuma mainan.