Antv –Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Polri, komplek Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.
Keyakinan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso terkait sidang pembacaan vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Wahyu mengatakan majelis hakim menimbang bahwa terdakwa mengambil kotak peluru dan memberikan satu kotak peluru kepada saksi Richard Eliezer alias Bharada E, karena senjata Richard pada saat itu masih ada 7 amunisi peluru.
Kemudian, terdakwa memerintahkan kepada saksi Richard untuk mengambil senjata HS korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dalam dashboard mobil LM untuk diserahkan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan adanya afirmasi dari terdakwa yang terdakwa lakukan terhadap saksi Richard tersebut, dimaksudkan agar benar-benar tertanam dalam lubuk sanubari saksi Richard, bahwa perbuatan yang dilakukannya nanti telah direncanakan dengan matang dan sudah dipikirkan baik-baik oleh terdakwa.
Sehingga, tidak ada keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tidak melaksanakan perintah Terdakwa.
“Menimbang, bahwa terlebih lagi saat Terdakwa menyuruh saksi Richard untuk menambahkan peluru dalam senjatanya serta mengambil senjata HS milik korban kepada terdakwa. Hal ini diartikan, bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapi dan sistematis,” ujarnya.