Antv –Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menjelaskan Putri Candrawathi merupakan pemicu atau biang kerok terbunuhnya putranya tersebut.
"Jadi disini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini," kata Rosti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Menurut Rosti dengan adanya aduan yang belum tentu kebenarannya dari Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo menyebabkan Putranya itu tewas.
"Memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo," katanya.
Lanjut Rosti, tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi beberapa waktu lalu terlalu ringan dengan 8 tahun penjara.
"Sebagai penegak hukum seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," kata Rosti.
"Jadi putri candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," sambungnya.
Dilansir dari Viva.co.id, oleh sebab itu, Rosti berharap, Putri bisa mendapatkan hukuman minimal 15 tahun penjara.
"Kami mengharapkan diatas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak tampak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023. Selain itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak beserta kakak kandung Brigadir J, yaitu Yuni Hutabarat.
Rosti Simanjuntak memakai baju putih dan celana panjang hitam. Dia juga tampak membawa sebuah foto berbingkai Brigadir J. Kakak kandung Brigadir J juga tampak serasi memakai baju kemeja putih panjang dan celana panjang hijau.
Sementara, kuasa hukumnya Martin Lukas Simanjuntak lengkap memakai jas dan celana panjang. Putri Candrawathi bakal menjalani sidang pembacaan vonis pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin 13 Februari 2023.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sidang kedua terdakwa itu bakal digelar sekira pukul 09.30 WIB. "(Sidang dimulai) jam 09.30 WIB," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin 13 Februari 2023.
Djuyamto pun menjelaskan antara Sambo dengan Putri akan menghadap majelis hakim untuk dengar pembacaan vonis secara bergantian.
"Sidang bergantian (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi)," tegas dia.
Sambo telah mendapatkan hukuman tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup. Namun, untuk Putri Candrawathi mendapat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman delapan tahun penjara.