Ibunda Brigadir J, Rosti Sebut Putri Candrawathi Biang Kerok Pembunuh Putranya

Ibunda Brigadir J, Rosti hadir di sidang vonis Ferdy Sambo. (Foto : Viva)

Dilansir dari Viva.co.id, oleh sebab itu, Rosti berharap, Putri bisa mendapatkan hukuman minimal 15 tahun penjara.

"Kami mengharapkan diatas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak tampak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023. Selain itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak beserta kakak kandung Brigadir J, yaitu Yuni Hutabarat.

Rosti Simanjuntak memakai baju putih dan celana panjang hitam. Dia juga tampak membawa sebuah foto berbingkai Brigadir J. Kakak kandung Brigadir J juga tampak serasi memakai baju kemeja putih panjang dan celana panjang hijau.

Sementara, kuasa hukumnya Martin Lukas Simanjuntak lengkap memakai jas dan celana panjang. Putri Candrawathi bakal menjalani sidang pembacaan vonis pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin 13 Februari 2023.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sidang kedua terdakwa itu bakal digelar sekira pukul 09.30 WIB. "(Sidang dimulai) jam 09.30 WIB," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin 13 Februari 2023.

Djuyamto pun menjelaskan antara Sambo dengan Putri akan menghadap majelis hakim untuk dengar pembacaan vonis secara bergantian.