Berikut Lokasi SIM Keliling Bandung, Jakarta, Bekasi, Bogor 13 Februari 2023

Pelayanan mobil SIM keliling. (Foto : Korlantas Polri)

Antv –Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang semestinya dibawa saat warga mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku dan jika masa berlaku habis maka warga bisa memperpanjang dokumen itu di gerai SIM terdekat atau di mobil SIM keliling yang disediakan oleh Korlantas Polri.

Bagi warga Jakarta, Polda Metro Jaya menyediakan mobil SIM keliling di sejumlah lokasi.

Jakarta

Dilansir dari laman Korlantas Polri, Senin 13 Februari 2023, jadwal mobil SIM Keliling pertama hari ini berada di Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.

Untuk warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng.Serta di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi.

Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung. Waktu operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Bandung

Seperti diberitakan Viva.co.id, untuk warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka bisa datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, yang gerainya dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Bekasi

Bagi warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Carrefour Harapan Indah. Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Bogor

Sedangkan untuk lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.