Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Firdaus bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya yang ditemukan di dalam kantong celana.
"Sabunya ada di kantong celana kanan saya," kata Firdaus di Polres Tanggamus.
Tersangka mengakui ia mengeluarkan senjata tajam sebab ia tidak ingin ditangkap polisi.
“Ya nggak ada niat menyandera keluarga saya, keluarkan sajam karena nggak mau ditangkap,” ujarnya.
Ia menambahkannya, sabu yang berada ditangannya didapat dari rekannya di wilayah Gisting untuk dijual dan juga dipakai.
“Dari teman saya, untuk dipakai juga untuk dijual,” tutupnya.
Berdasarkan informasi tersangka, sejumlah paket sabu tersebut merupakan siap edar dengan harga jual bervariasi antara Rp150 ribu, Rp250 ribu dan Rp250 ribu.