Kehadiran sebuah UU Perlindungan PRT akan memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja; mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT; mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT; dan meningkatkan kesejahteraan PRT.
Atas dasar hal tersebut, Komnas HAM mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT yang berlandaskan pada penghormatan hak asasi manusia dan mendorong proses pembahasan yang partisipatif.
Sementara Mahfud MD dalam jumpa pers yang digelar setelah gerak jalan mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo sangat mendukung agar RRU PPRT ini segera dibahas dan diundangkan.
Hal ini tentu akan segera memberikan kepastian hukum bagi perlindungan Hak-hak PRT.