Polisi lantas mendalami atas terjadinya kasus tersebut. Namun saat dilakukan penyelidikan terungkap bahwa pelaku tidak melakukan penculikan melaikan perbuatan pencabulan.
"Setelah kami dalami, ternyata yang terjadi bukan penculikan, malah pelaku melakukan pencabuan," jelasnya.
Pelaku yang berhasil ditangkap diketahui tercatat sebagai warga Banyuajuh, Bangkalan, sempat mengancam korban.
"Pelaku meminta agar tidak bercerita kepada orang lain. Namun korban tetap bercerita usai sekolah kepada gurunya, hingga sang guru melaporkan ke pihak kepolisian," imbuhnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban.
Atas perbuatanya pelaku dijerat undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.