Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Juga Dihukum Uang Pengganti 110 M

Sidang terdakwa Mardani Maming di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin. (Foto : Istimewa)

Antv –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis tersebut terkait perkara suap izin pertambangan. Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar)," kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat 10 Februari 2023.

Menurut Hakim uang itu harus dibayarkan Mardani Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Hakim memutuskan jika uang pengganti itu tidak dipenuhi maka jaksa akan menyita harta benda milik Mardani Maming buat dilelang.

"Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," lanjut hakim.

"Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambahnya.

Hakim juga menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

"Hal-hal yang memberatkan serta meringankan Maming dalam pertimbangan putusan terhadap Maming. Hal yang memberatkan yaitu tindakan Maming tidak sesuai dengan upaya pemerintah memberantas korupsi serta tidak mengakui kesalahannya," ucap hakim.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan yakni Maming belum pernah dipidana serta sopan selama persidangan.

Diberitakan sebelumnya Mardani Maming didakwa menerima suap senilai total Rp118,754 miliar terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

"Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN," ungkap Jaksa KPK membacakan dakwaan pada Kamis 10 November 2022.