Ia menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan psikologi terhadap beberapa korban untuk mengembalikan perilakunya agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang.
Yusrizal mengungkapkan, pihaknya memiliki kewajiban dalam mengobati gangguan psikologi terhadap para korban asusila seksual anak melalui tim psikologis.
Pemeriksaan psikologi ini agar mental para korban dapat diobati dan kembali ke kehidupan yang normal.
"Bukan hanya kekerasan secara fisik, tapi pemeriksaan psikologis lebih utama karena akan membawa mereka ke masa selanjutnya. Pemeriksaan mental dan psikologis ini untuk mengobati pasca tindakan asusila seksual dari pelaku sehingaga mereka bisa kembali ke kehidupan yang normal," ungkapnya.
Diketahui, Polres Lampung Tengah, membongkar jaringan asusila seksual terhadap anak. Pelaku bernama Robiansyah (31 tahun) warga Lahat, Sumatera Selatan, melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak setelah mendapatkan nomor korban dari grup aplikasi pesan WhatsApp.
Modus pelaku yakni mencari target korbanya melalui media sosial.
Setelah mendapat nomor WhatsApp, pelaku mengajak korban untuk melakukan panggilan video call.