Polisi Ringkus 6 Pelaku Kekerasan Jalanan di Titik Nol Yogyakarta

Polisi Ringkus 6 Pelaku Kekerasan Jalanan di Titik Nol Yogyakarta (Foto : Tangkap Layar)

Keenam terduga pelaku yang seluruhnya warga Kota Yogyakarta, menurut dia, ada yang berprofesi sebagai sopir, karyawan usaha skuter listrik, pengemudi ojol, serta satu orang merupakan pelajar sekolah menengah di Yogyakarta.

Para terduga pelaku, kata Saiful, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.