“Menindaklanjuti kejadian tersebut, anggota polsek bersama security setempat melakukan pencarian dan telah menemukan seseorang yang mencurigakan," jelas Gobel.
Kepada penyidik, pelaku bernama AR (38) warga Bakauheni Lamsel mengakui telah melakukan pencurian di Rest Area KM 20A bersama dengan rekannya AK yang telah melarikan diri (DPO).
"Kedua pelaku ini ternyata merupakan Residivis spesialis Curat di wilayah Lampung Selatan," imbuh Gobel.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Penengahan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 ( satu) unit handphone redmi 10 warna hitam, 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna putih BE 1510 DK, 1 (satu) kartu toll Brizzi.
Sementara, korban dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Pasal yang disangkakan untuk pelaku yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.