Seperti diketahui, Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2023 mulai 7-20 Februari.
Operasi ini akan menyasar sedikitnya 7 pelanggaran prioritas. Di antaranya, berboncengan lebih dari 1 orang, menggunakan knalpot brong atau tidak standar, dan menggunakan strobo atau sirine.
Selain itu juga berkendara melawan arus, TNKB tidak sesuai spektek, tidak menggunakan helm, dan pengemudi di bawah umur.
Baca Juga :