Antv –Polisi Polda Metro Jaya melibatkan sejumlah pihak untuk mengusut kasus sengketa tanah yang dilaporkan oleh anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih. Polisi menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Polda Metro Jaya akan melibatkan para stakeholder terkait proses penyidikan yang dilibatkan antara lain ada BPN, camat, kelurahan termasuk adanya AJB yang sudah diuji melalui stakeholder kemudian akan dikuatkan secara scientific dalam berita acara secara formil," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu, 8 Februari 2023.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah melengkapi bukti-bukti dalam kasus ini.
"Ditreskrimum telah melengkapi bukti-bukti sesuai fakta secara formil maupun materil mengingat kasus ini berbicara administratif bukti kepemilikan lahan sebagai dasar kepemilikan atau alas hak," katanya.
Sebelumnya diberitakan Viva.co.id, Polda Metro Jaya tak menemukan dugaan pemerasan oleh oknum penyidik seperti yang diungkapkan anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih. Hal itu berdasarkan hasil konfrontasi antara Madih dengan mantan penyidik berinisial TG yang diduga memerasnya.
TG adalah eks penyidik yang sudah pensiun. Dia saat itu menangani kasus yang dilaporkan ibu Madih tahun 2011 silam.
"Tidak ada (pemerasan). Jadi artinya setelah dikonfrontir ya, mendasari konfrontir kedua belah pihak langsung ya ini tidak dapat dibuktikan (dugaan pemerasan), saya rasa itu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 7 Februari 2023.