Perusahaan yang Tidak Laporkan Pekerja WNA Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Tidak Laporkan Pekerja WNA Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp500 Juta (Foto : antvklik-Irwansyah)

“Intinya yang saya inginkan mendapatkan data yang melekat secara real time. Saya ingin mendapatkan data seluruh orang asing baik investor, pekerja, kunjungan ada semuanya ada,” ungkapnya.