Antv – Sebuah channel Youtube @Agenda Politik membagikan video pada Rabu, 18 Januari 2023. Narasi pada video itu menyebut Gibran Rakabuming Raka terlibat kasus suap dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Thumbnail video itu memuat narasi sebagai berikut:
"KPK GELEDAH KANTOR WALIKOTA SOLO..!! HASILNYA KAGETKAN GIBRAN - AGENDA POLITIK".
Video berdurasi 8.51 menit yang diupload sejak 17 Januari 2023 ini, sampai berita ini dibuat telah ditonton 101.757 orang, 1,1 rb like, dan 428 komentar.
Lantas benarkah info tersebut? Berikut KROSCEK nya.
Penelusuran dimulai dari pencarian gambar dari yandex.com, temuan mengerucut ke video asli tayangan dari Medcom.id pada Minggu 25 Desember 2022.
Video memperlihatkan cuplikan-cuplikan video yang tidak berkaitan dengan Gibran. Salah satu cuplikan video, memuat pernyataan pendiri Lembaga Survei Kedai Kopi, Hendri Satrio.
Di menit 2.15, Hendri menyampaikan pendapat terkait penggeledahan ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Tidak sama sekali menyinggung soal Gibran.
Berikut kutipan narasi yang disampaikan Hendri:
"Saya sih gak yakin, lagipula penggerebekan ini kan panjang tangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan petinggi di Jawa Timur, bahkan yang menarik juga WaMenko, beberapa hari sebelum ada penggerebekan kantor ini, justru mengatakan bahwa alangkah baiknya bila KPK tidak terlalu banyak atau tidak terlalu sering melakukan OTT,"
Kemudian penelusuran narasi dalam video hanya membacakan beberapa artikel situs media online.
Pada menit 3.31, narator membacakan artikel dari portal Lensa Indonesia yang diunggah pada 20 Desember 2022, tentang KPK yang menggeledah gedung DPRD Jawa Timur, terkait korupsi dana hibah.
Narator dalam video juga mengubah kata "Gedung DPRD Jawa Timur" menjadi "Kantor Wali Kota Solo, Jawa Tengah" sehingga informasi yang disampaikan pun salah.
Dari KROSCEK dan temuan fakta di atas, dapat disimpulkan video yang diungggah channel Youtube @Agenda Politik bahwa KPK menggeledah kantor walikota Solo Gibran adalah tidak benar alias hoaks. Video sudah melalui proses rekayasa digital sedemikian rupa.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan).
Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.