Antv – Pengadilan Negeri Balebandung Jawa Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa eks ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty dengan agenda vonis Hakim.
Dalam putusannya Hakim yang di pimpin Dwi Sugianto memutus bebas kepada kedua terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Bale Bandung menyatakan terdakwa tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU.
Majelis hakim berpendapat jika permasalahan antar Irfan dan korban Stelly Gandawidjaja merupakan keperdataan.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum,” ungkap majelis hakim di PN Bale Bandung, Rabu (8/2/2023).
Dalam amar putusan itu pula, majelis hakim memerintahkan agar segera membebaskan para terdakwa dari tahanan setelah penetapan putusan.
“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Mengembalikan barang bukti yang telah disita penuntut hukum,” tutur majelis hakim.