Antv – Pihak berwenang Selandia Baru mengatakan pada Rabu (8/2/2023) telah menemukan 3,2 ton narkotika jenis kokain ditaksir senilai 320 juta dolar AS atau setara dengan Rp4,83 Triliun. Diyakini, kokain akan diselundupkan ke Australia.
Dikutip dari REUTERS, polisi menunjukan hasil tangkapan narkotika jenis kokain yang mengambang di laut.
Nampak, kokain berada dalam jaring muncul di permukaan laut dengan pelampung.
Komisaris Polisi Selandia Baru, Andrew Coster mengatakan penemuan obat terlarang ini adalah yang terbesar oleh lembaga Selandia Baru.
“Kami tidak ragu bahwa penyitaan skala besar ini memberikan pukulan finansial yang besar bagi mereka yang terlibat dalam perdagangan dari produsen hingga distributor,” jelas Coster.
Baca Juga :