Antv –Badan Karantina Pertanian Tanjung Priok menggagalkan masuknya puluhan ton daging kerbau asal India tanpa dokumen resmi.
Sebanyak 1426 karton atau 28,5 ton daging dengan nama dagang Alana, diangkut dengan 2 kontainer, dibawa dengan Kapal Motor ke Pelabuhan Nusantara Tanjung Priok.
Daging hanya dilengkapi dengan dokumen sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh Otoritas Karantina Ikan dari Kota Pontianak, Kalimantan Timur.
Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok, Hasrul, menyampaikan daging yang masuk tidak memiliki dokumen sertifikat kesehatan produk hewan dari negara asal, sehingga tim kepatuhan Karantina Pertanian Tanjung Priok mengambil tindakan tegas dengan menahannya, seperti ditulis VIVA.co.id.
"Tindakan tim Kepatuhan Karantina Pertanian Tanjung Priok kali ini sebagai bentuk kewaspadaan kami dalam mengantisipasi pemasukan dan peredaran daging yang tidak terjamin mutu dan kesehatannya serta tidak memiliki izin pemasukan dari Kementerian Pertanian,” kata Hasrul.
Lebih lanjut, Hasrul menjelaskan, bahwa pemasukan daging ini melanggar Pasal 88, 89 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dimana setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian berupa hewan harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan petugas karantina di tempat pemasukan.
“Selanjutnya, penangkapan komoditas dengan nilai yang diperkirakan mencapai 2 miliar ini, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap beberapa orang sebagai saksi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Tanjung Priok,” jelasnya.